Sewaktu.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan formasi P3K Tenaga Kesehatan 2022 sebanyak 92.014.
Jumlah formasi P3K Tenaga Kesehatan ini jauh di bawah formasi P3K Guru 2022 yang mencapai 319.716.
Baca Juga: Info Penting! Menteri PANRB Umumkan Pendaftaran PPPK Dibuka Disertai Jadwal P3K 2022
Surat keputusan penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau formasi P3K 2022 akan diserahkan oleh Kementerian PANRB kepada instansi pusat dan instansi daerah hari ini, Selasa 13 September.
Formasi P3K 2022 yang ditetapkan Kementerian PANRB sebanyak 530.028. Berikut rinciannya:
Instansi Pusat
- 90.690
Instansi Daerah
- PPPK Guru : 319.716
- PPPK Tenaga Kesehatan : 92.014
- PPPK Tenaga Teknis : 27.608
"Jadi, total (formasi) pusat dan daerah 530.028," ucap Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas saat rapat kerja dengan Komite I DPD RI, di Jakarta, Senin 12 September 2022.
Menurut Azwar Anas, data tenaga kesehatan belum sepenuhnya terpenuhi, sehingga perlu mempercepat pendataan honorer atau tenaga non ASN.
"Sekarang di sektor kesehatan kita meminta untuk ada percepatan data karena sampai sekarang belum sepenuhnya bisa terpenuhi," kata Anas.
Baca Juga: Cara Memilih Jenis Seleksi dan Mendaftar Formasi P3K Non Guru 2022 di SSCASN
Setelah raker dengan DPD RI, Anas langsung melakukan Rapat Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Senin 12 September 2022.
Anas mengatakan proses pengolahan data tenaga kesehatan non-ASN seharusnya sudah selesai, namun ada beberapa kendala teknis.
“Ini yang harus kita tuntaskan bersama dengan Kementerian Kesehatan. Karena ini menjadi prioritas Bapak Presiden,” tutur Anas dalam Rakor tersebut.
Artikel Terkait
Cara Daftar P3K 2022 di SSCASN dan Dokumen yang Wajib Diunggah
Guru Lulus PG di Garut Melebihi Kebutuhan P3K 2022, Siap-siap Ditempatkan di Luar Daerah
Info Penting Kapan Pendaftaran P3K 2022 Dibuka, Honorer Siap-siap 13 September
6 Kategori Honorer Lulus P3K 2022 Tanpa Tes, Poin 5 dan 6 Berpotensi Gagal Diangkat Jadi PPPK
4 Jenis Seleksi P3K 2022, Pelamar Umum Bisa Pilih Daerah Sesuai Minat