Sewaktu.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Formasi P3K 2022 sebanyak 530.028.
Penetapan Formasi P3K 2022 didasarkan pada kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan masing-masing instansi.
Namun tidak semua kebutuhan yang diusulkan instansi ke Kementerian PANRB ditetapkan sebagai Formasi P3K 2022.
Untuk instansi pusat misalnya, jumlah kebutuhan formasi yang diusulkan sebanyak 208.758. Namun yang ditetapkan hanya 90.690.
Begitu pun instansi daerah, jumlah formasi yang diusulkan sebanyak 515.614. Sementara yang ditetapkan hanya 439.338.
Ada tiga instansi yang mendapatkan formasi terbanyak dalam seleksi P3K 2022.
Baca Juga: Seleksi P3K 2022 Diskriminatif, Nakes Dompu Mogok Kerja, Ancam Boikot Seluruh Puskesmas
Untuk instansi pusat, Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan formasi terbanyak, yakni 49.605 formasi.
Sementara untuk instansi daerah, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan formasi terbanyak, yakni 16.083.
Sedangkan untuk formasi P3K Guru, Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan formasi terbanyak, yakni 10.385.
Baca Juga: Lowongan CPNS 2022 Tidak Ada, Formasi P3K Guru 319.716, Tenaga Kesehatan Cuma Segini
Kementerian PANRB dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang mengusulkan formasi guru terbanyak tahun ini.
Dua kepala daerah yang mendapatkan penghargaan itu yakni Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan Bupati Bojonegoro, Hj. Anna Mu'awanah.
Artikel Terkait
Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar P3K Non Guru 2022
Formasi P3K 2022 Berubah Lagi, Berkurang Jadi 530.028, Lihat Rincian Formasi PPPK Guru dan Non Guru
Info Penting! Menteri PANRB Umumkan Pendaftaran PPPK Dibuka Disertai Jadwal P3K 2022
Formasi P3K Tenaga Kesehatan 2022 Cuma 92.014, Menteri PANRB Minta Kemenkes Kebut Pendataan Honorer
Seleksi P3K 2022 Diskriminatif, Nakes Dompu Mogok Kerja, Ancam Boikot Seluruh Puskesmas