SEWAKTU.com -- Petugas Satpol PP Kota Bogor bersama tim gabungan TNI- Polri, Dishub dan Dinkes melaksanakan razia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Rabu 14 September 2022
Satpol PP Kota Bogor melakukan razia terhadap para perokok yang berada di sekitaran Alun-Alun. Hasilnya, Puluhan masyarakat yang ketahuan merokok pun langsung diamankan petugas dan dimintai kartu identitas
“Untuk sanksi yang melanggar akan dikenakan denda administratif, sekitar Rp50 ribu sampai Rp250 ribu. Kegiatan sidang tipiring ini sudah tertuang dalam peraturan Perda Nomor 12 Tahun 2009,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah
Baca Juga: Viral Bayi Dijadikan Manusia Silver, Satpol PP Tangerang Selatan Turun Tangan
Ia mengatakan, razia KTR ini sudah tertuang dalam peraturan Perda Nomor 12 Tahun 2009. Alun-alun merupakan bagian dari kawasan dilarang merokok.
“kami mengatur warga untuk merokok jangan di sembarang tempat. Sebab, Alun-Alun Kota Bogor ini adalah tempat publik tidak boleh ada orang yang merokok di sini,” jelas dia.
Untuk proses sidangnya sendiri dilakukan dengan menggunakan mobil sidang tipiring lengkap dengan jaksa, hakim, dan penyidik yang telah disediakan di lokasi
“Mungkin kebanyakan warga banyak yang belum mengetahui peraturan ini, tapi dengan adanya sidang tipiring ini kami berharap warga bisa memahami,” tambah Agus
Artikel Terkait
Warga Usir Satpol PP Saat Berteduh, Ternyata Ini Penyebabnya
Catet Ya! Satpol PP Bekasi Bakal Bubarkan Kerumunan Lebih dari 50 Orang saat Malam Tahun Baru
10 Tahun Layani Penerbangan di Kaltara, Eh Pesawat Susi Air Ujug-Ujug Diusir Satpol PP
Bima Arya Ajak AHY ke Alun-Alun Kota Bogor, Warganet Ingatkan AHY: Awas Banyak Copet!