Belasan Warga di Alun Alun Kota Bogor Terjaring Razia Satpol PP, Ternyata Ini Penyebabnya

- Rabu, 14 September 2022 | 23:00 WIB
Satpol PP Kota Bogor gelar razia perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Alun Alun Kota Bogor (Foto/Pratama)
Satpol PP Kota Bogor gelar razia perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Alun Alun Kota Bogor (Foto/Pratama)

SEWAKTU.com -- Petugas  Satpol PP Kota Bogor bersama tim gabungan TNI- Polri, Dishub dan Dinkes melaksanakan razia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Rabu 14 September 2022

Satpol PP Kota Bogor melakukan razia terhadap para perokok yang berada di sekitaran Alun-Alun. Hasilnya, Puluhan masyarakat yang ketahuan merokok pun langsung diamankan petugas dan dimintai kartu identitas

“Untuk sanksi yang melanggar akan dikenakan denda administratif, sekitar Rp50 ribu sampai Rp250 ribu. Kegiatan sidang tipiring ini sudah tertuang dalam peraturan Perda Nomor 12 Tahun 2009,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah

Baca Juga: Viral Bayi Dijadikan Manusia Silver, Satpol PP Tangerang Selatan Turun Tangan

Ia mengatakan, razia KTR ini sudah tertuang dalam peraturan Perda Nomor 12 Tahun 2009. Alun-alun merupakan bagian dari kawasan dilarang merokok.


“kami mengatur warga untuk merokok jangan di sembarang tempat. Sebab, Alun-Alun Kota Bogor ini adalah tempat publik tidak boleh ada orang yang merokok di sini,” jelas dia.

Untuk proses sidangnya sendiri dilakukan dengan menggunakan mobil sidang tipiring lengkap dengan jaksa, hakim, dan penyidik yang telah disediakan di lokasi

 “Mungkin kebanyakan warga banyak yang belum mengetahui peraturan ini, tapi dengan adanya sidang tipiring ini kami berharap warga bisa memahami,” tambah Agus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X