Bagi pekerja yang belum tercatat sebagai penerima BSU tahap 2, kemungkinan akan disalurkan pada tahap berikutnya.
Berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU tahap 2 sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.
- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Pekerja/buruh memiliki gaji atau upah paling besar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
- Penyaluran BSU tahap 2 dilakukan secara nasional terkecuali ASN, TNI, dan Polri.
- Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT Kartu Sembako hingga Kartu Prakerja.***
Artikel Terkait
Login kemnaker.go.id untuk Dapatkan BSU 2022 Rp600.000, BLT Subsidi Gaji Cair
Cek Jadwal Pencairan BSU 2022 Tahap 2 Rp600.000 di Bank Himbara, Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di Sini
Syarat Pencairan BSU 2022 Tahap 2 Rp600.000, Segera Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id
BSU Tahap 3 Kapan Cair Dapat Uang Rp600 Ribu? Ini Jadwal Pencairan Uang BLT Subsidi Gaji Masuk Rekening
Cek Notifikasi BLT Subsidi Gaji, BSU 2022 Cair Rp600.000 ke Rekening Pekerja