SEWAKTU.com -- Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya resmi ditahan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022
Kapolri menjelaskan, penyidik telah melakukan asesmen terhadap kesehatan Putri Candrawathi. Baik fisik maupun psikis, hasilnya dinyatakan sehat. Sehingga layak untuk ditahan
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Berkas Pemecatan Ferdy Sambo, Resmi Dipecat?
“Baru saja kami mendapatkan laporan kondisi jasmani dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik,” jelasnya.
Seperti diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuwat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC) dan saat ini para tersangka telah ditahan oleh Polri
Artikel Terkait
Putri Chandrawathi Ditahan Polri Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Negara Akhirnya Menang
Putri Chandrawathi Resmi Ditahan, Ini Kata Kapolri
Putri Chandrawathi Resmi Ditahan, Ini Lokasinya
Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Kapolri: Kondisi PC Dalam Keadaan Baik
Kapolri Pastikan Standar Sel Lokasi Putri Candrawathi Ditahan, Sama dengan Tahanan Lainnya