SEWAKTU.com -- Berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, saat ini sudah diterima oleh pihak Istana. Setelahnya, berkas tersebut akan ditindaklanjuti oleh Sekretariat Negara untuk segera diterbitkan Keputusan Presiden atau Keppres pemecatan Ferdy Sambo.
Kabarnya, saat ini Keppres pemecatan Ferdy Sambo tersebut telah selesai dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, salinan Keppres itu saat ini sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.
"Keppres pemecatan Ferdy Sambo sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersansaat, Jumat 30 September 2022.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan sidang etik Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.\
Baca Juga: Dinyatakan Sehat, Putri Candrawathi Resmi Ditahan
Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.
Nantinya Keppres pemecatan Ferdy Sambo akan segera diterbitkan pihak Istana.
"Tunggu aja, tunggu aja, pokoknya sudah nyampai aja," kata Pramono kepada awak media di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2022.
Diketahui bersama, Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Sambo, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
Artikel Terkait
Surat Pemecatan Ferdy Sambo Tak Sampai Ke Tangan Presiden, Ini Alasanya
Berkas Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang
Kok Mau-Maunya Febridiansyah Eks Jubir KPK jadi Pengacara Ferdy Sambo? Dinyinyirin Abis Teman Sekantornya
37 Karyawan Narasi TV Najwa Shihab Diretas, Geng Ferdy Sambo Dibaliknya?
Presiden Jokowi Teken Berkas Pemecatan Ferdy Sambo, Resmi Dipecat?