SEWAKTU.com - Pemerintah sudah memberlakukan aturan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik yang beredar di jalanan Indonesia.
Meski demikian, pelat nomor kendaraan listrik yang dikeluarkan pemerintah tidak hanya satu melainkan ada 5 jenis.
Peraturan mengenai pelat nomor kendaraan listrik ini sudah tertuang di Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 tahun 2021 Pasa 45 Ayat 2.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Hari Ini Jumat 26 November 2021 Dari Segi Keuangan
Selain itu, Korlantas juga sudah mengeluarkan keputusan melalui Keputusan Kaporlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang disahkan 8 Januari 2020.
Ditentukan lima jenis warna latar pelat nomor kendaraan listrik, yakni hitam, kuning, merah, putih, dan hijau.
Semuanya sama dengan warna pelat nomor kendaraan konvensional hanya saja ada penambahan lis biru di bagian bawah, tepatnya area informasi masa berlaku.
Baca Juga: Dapat Laporkan Spam, WhatsApp Kenalkan 2 Fitur Keamanan Baru
Pertama adalah pelat hitam dengan garis biru yang digunakan untuk kendaraan pribadi.
Kedua, pelat kuning dengan garis biru untuk digunakan angkutan umum bertenaga listrik.
Ketiga, pelat nomor dengan kombinasi warna merah garis biru digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah.
Baca Juga: Syarat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Makin Selektif, Penerima Harus Memenuhi 4 Syarat Baru Ini
Keempat, pelat nomor dengan kombinasi warna putih lis biru sebagai kendaraan uji coba yang ditemani Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
Artikel Terkait
Buruan Klaim! Redeem Kode PUBG Mobile Hari Ini, Ada Skin, Senjata Sampai Kendaraan
Ada Fitur Baru! Whatsapp Merilis Fitur Buat Stiker dan Dua Fitur Lainnya
Kode Redeem FF 26 November 2021, Banyak Skin Gratis yang Bisa Kamu Klaim!
Huawei Nova 9 Siap Meluncur di Indonesia Unggulkan Fitur Kamera
Dapat Laporkan Spam, WhatsApp Kenalkan 2 Fitur Keamanan Baru