Cara Menyadap HP Suami Melalui TeamViewer, Google Lacak HP Dalam Keadaan Mati

- Minggu, 4 September 2022 | 12:20 WIB
Ilustrasi. Cara menyadap HP suami, Google lacak HP yang hilang dalam keadaan mati. (Fixabay.com)
Ilustrasi. Cara menyadap HP suami, Google lacak HP yang hilang dalam keadaan mati. (Fixabay.com)

Sewaktu.com - Banyak perempuan belum mengetahui cara menyadap HP suami dari jarak jauh. Padahal, dia ingin tahu dengan siapa saja suaminya berkomunikasi.

Ada banyak cara menyadap HP suami dari jarak jauh. Bisa menggunakan Google, aplikasi pihak ketiga, maupun operator telekomunikasi.

Salah satu aplikasi yang dapat diandalkan untuk mengetahui cara menyadap HP suami adalah TeamViewer for Remote.

Baca Juga: 4 Cara Melacak Lokasi HP Pacar, Google Maps Paling Top

TeamViewer adalah aplikasi remote kontrol jarak jauh yang dapat digunakan untuk mengakses dan melihat aktivtas perangkat dari perangkat lain.

Aplikasi TeamViewer memiliki empat fungsi utama, yaitu kontrol perangkat jarak jauh, presentasi, transfer file, dan VPN.

Kebanyakan pengguna lebih sering menggunakan fitur kontrol perangkat jarak jauh atau Remote Support.

Baca Juga: 11 Cara Melacak HP dan Lokasi Seseorang dengan Mudah tanpa Ribet

Aplikasi TeamViewer dapat menampilkan dan mengontrol perangkat dari perangkat lain.

Dengan menggunakan TeamViewer, Anda dapat melihat langsung komunikasi suami Anda di HP, baik chat, telepon, maupun aktivitasnya di medsos, seperti di Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya.

Dengan menggunakan TeamViewer, tampilan HP suami Anda seolah berada di depan mata yang terlihat di layar perangkat Anda.

Baca Juga: 3 Cara Melacak Lokasi dengan Nomor WhatsApp, Jangan Coba-coba Selingkuh Seperti Eka Faradina

Untuk mempermudah penggunaan aplikasi TeamViewer, sebaiknya gunakan komputer atau laptop untuk menyadap HP suami dari jarak jauh.

Namun Anda membutuhkan aplikasi chatting, seperti WhatsApp agar bisa mengoperasikan aplikasi ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X