Jengkel dengan Jaksa Saat Persidangan, Nikita Mirzani Cengengesan dan Joget Velocity di Ruang Sidang

- Kamis, 25 September 2025 | 18:15 WIB
Artis Nikita Mirzani di persidangan.
Artis Nikita Mirzani di persidangan.

SEWAKTU.com - Nama Nikita Mirzani kembali mendominasi pemberitaan setelah insiden mencolok dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 25 September 2025, sempat diwarnai aksi unik dari ibu tiga anak itu.

Dalam ruang sidang, Nikita memperlihatkan ekspresi tak biasa dengan menirukan gerakan tren goyangan velocity ke arah jaksa.

Aksi itu kontan mengundang perhatian majelis hakim yang kemudian menegurnya agar menjaga sikap.

Baca Juga: Bangun Dinasti Politik di Banten, Ini Sepak Terjang Kasus Korupsi Keluarga Ratu Atut Chosiyah

Meski akhirnya terdiam, kejadian ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan sikap Nikita yang selalu tampil berani dan penuh percaya diri di tengah kasus berat yang dihadapinya.

Sidang hari itu menghadirkan saksi ahli bahasa untuk menjelaskan makna percakapan antara sejumlah pihak yang terkait dalam perkara.

Ahli menilai percakapan yang dipermasalahkan lebih condong pada permintaan tolong, bukan bentuk ancaman.

Hal ini cukup penting karena dapat memengaruhi penilaian hakim terhadap unsur pemerasan yang dituduhkan kepada Nikita.

Momen ini sempat memancing reaksi spontan dari Nikita yang merasa pertanyaan jaksa terlalu berbelit.

Baca Juga: Dituding Bos Skincare Terima Suap Rp 15 Miliar, Nikita Mirzani: Saya Tidak Pernah Menerima Uang Apapun!

Meski dianggap tidak pantas, banyak yang menilai sikapnya itu lahir dari rasa jengah mendengar tudingan yang terus diarahkan kepadanya.

Tak hanya menghadapi kasus pidana, Nikita Mirzani juga mengambil langkah berani dengan melayangkan gugatan perdata terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya.

Gugatan itu terdaftar sejak 10 September 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X