Usai Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, Begini Penjelasan Terkait Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan

- Rabu, 3 Januari 2024 | 13:38 WIB
Usai Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, Begini Penjelasan Terkait Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan.
Usai Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, Begini Penjelasan Terkait Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan.

Baca Juga: Resep Makanan Tteokbokki Dengan Gochujang Ala Korea, Pecinta Drakor Wajib Coba

Dijelaskan pula dalam pasal 30 tersebut bahwa keputusan pengangkatan atau SK PPPK menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah.

Adapun isi perjanjian kerja antara lain memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta larangan yang berkaitan dengan PPPK.

Melalui perjanjian kerja itu, PPPK ditugaskan pada unit kerja yang telah ditentukan serta mendapat gaji dan tunjangan yang harus dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perlu diketahui, pihak yang berhak menerbitkan Surat Keputusan (SK) PPPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berada di instansi atau lembaga pemerintah yang melakukan pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun kewenangan PPK antara lain menetapkan hasil seleksi, melakukan pengangkatan, dan menerbitkan SK PPPK bagi calon pegawai yang telah lulus seleksi dan memenuhi syarat.

Hal itu mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dijelaskan dalam PP 49/2018 itu bahwa PPK bertanggung jawab untuk menetapkan hasil seleksi kompetensi, melakukan pengangkatan calon PPPK, dan mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Artinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki peran kunci dalam proses penerimaan dan pengangkatan PPPK, termasuk dalam penerbitan SK PPPK. Bisa disimpulkan SK PPPK keluar kemungkinan Maret atau paling lambat awal April 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X