3. Prioritas 3 (P3) yaitu para tenaga honorer pada sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun sebelum Juni 2020.
4. Prioritas 4 (P4) yaitu para lulusan PPG terdaftar dalam database kelulusan Program PPG di Kemendikbud dan memiliki sertifikat pendidik afirmasi 100 persen.
5. Non-ASN yaitu para tenaga honorer pada sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun setelah Juni 2020, atau honorer swasta yang terdaftar di Dapodik.
Penempatan peserta seleksi ASN PPPK guru 2023, akan menyesuaikan urutan prioritas dan kebutuhan formasi di instansi yang telah tersedia sebelumnya.
Terpisah kabar kurang mengenakan justru harus dialami peserta seleksi yang memiliki kode P.
Meski sudah memenuhi nilai ambang batas, namun mereka tidak bisa naik prioritas pada pengadaan ASN 2024 mendatang.
Nantinya mereka akan masuk pada suplai guru 1, dengan mengikuti tahapan seleksi sejak awal, melalui proses pendaftaran, dan tahapan seleksi Kompetensi, yang akan diarahkan pada ruang talenta guru.***
Artikel Terkait
Resep Makanan Tteokbokki Dengan Gochujang Ala Korea, Pecinta Drakor Wajib Coba
Resep Makanan Salad Buah Cukup Simple dan Praktis, Wajib di Coba
Cara Cek Persentase Peluang Lolos SNBP 2024 Berdasarkan Nilai Rapor, PTN dan Program Studi, Lihat Peluangmu di Sini!
Siswa Kelas 12 Wajib Tahu! 6 Hal yang Perlu Diperhatikan Untuk Perbesar Peluang Lolos SNBP 2024
Usai Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, Begini Penjelasan Terkait Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan
UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 34 Utamakan PNS Dibandingkan PPPK untuk Mengisi Jabatan Ini
CPNS 2024 Dibuka untuk 1 Juta Formasi, Ini 5 Jurusan Kuliah Paling Banyak Dibutuhkan