Info Terbaru Penempatan Guru ASN PPPK hasil Seleksi 2023, Begini Bocoranya, Meski DRH Tuntas

- Rabu, 3 Januari 2024 | 13:53 WIB
Info Terbaru Penempatan Guru ASN PPPK hasil Seleksi 2023, Begini Bocoranya, Meski DRH Tuntas.
Info Terbaru Penempatan Guru ASN PPPK hasil Seleksi 2023, Begini Bocoranya, Meski DRH Tuntas.

SEWAKTU.com - Ribuan ASN PPPK guru hasil seleksi 2023, saat ini tengah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), sejak 16 Desember hingga 14 Januari 2024, namun berbeda dengan sebelumnya Badan Kepegawiaan Negara (BKN), belum menyertakan penempatan tugas saat pengumuman kelulusan.

Padahal pada pengadaan ASN PPPK pada 2021, dan 2022, peserta yang dinyatakan lulus oleh BKN, sudah bisa mengetahui lokasi penempatan.

Menurut informasi yang beredar, penempatan tugas guru yang telah lulus seleksi ASN PPPK, akan disampaikan instansi yang dilamar, setelah menyelesaikan tahapan dari Panitia seleksi Nasional (Panselnas).

Baca Juga: Informasi CGP: 37.025 Guru Lulus Seleksi Tahap 2 Guru Penggerak Angkatan 10, Simak Informasinya!

Dikabarkan penempatan tugas PPPK guru 2023, akan mengikuti aturan teknis yang berlaku pada pengadaan ASN 2023.

Penempatan tersebut akan dilakukan bila peserta telah menyelesaikan pengisian DRH dan yang terkait mendapat Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Akan tetapi perlu diingat, meski peserta sudah dinyatakan lulus yang bersangkutan belum bisa dijamin akan mendapat penempatan tugas, atau bahkan mendapat NI PPPK, usai pengisian DRH tuntas.

Pasalnya, masih ada tahapan dan persyaratan yang harus ditempuh peserta seleksi PPPK 2023, saat melakukan pengisian DRH, dan pengajuan pertek NI PPPK 2023.

CPPPK hasil seleksi PPPK 2023, wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan BKN.

Diantaranya kebenaran berkas, serta kevalidan dokumen saat di input melalui akun SSCASN.
Sementara itu, peserta yang lolos dalam pengisian DRH, dan memeperoleh NI PPPK dari BKN, selanjutnya akan mendapat penempatan tugas sesuai urutan prioritas.

Setidaknya terdapat lima urutan prioritas yang wajib diketahui oleh peserta saat mengisi DRH, dan pengajuan Pertek NI PPPK oleh pihak berwenang yakni:

1. Prioritas 1 (P1) yaitu para pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021 dan memenuhi nilai ambang batas.

2. Prioritas 2 (P2) yaitu para pelamar yang terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang belum menjadi ASN tenaga honorer kategori II (THK-II).

Baca Juga: Pemerintah Bocorkan Kebijakan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK dengan Masa Kerja 1-20 Tahun, Ada Syarat Usia!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X