Informasi PPG Daljab: Perhatikan Regulasi baru PPG Dalam Jabatan tahun 2024, Pastikan Masuk Kategori dan Memenuhi Persyaratan!

- Rabu, 3 Januari 2024 | 14:02 WIB
Informasi PPG Daljab: Perhatikan Regulasi baru PPG Dalam Jabatan tahun 2024, Pastikan Masuk Kategori dan Memenuhi Persyaratan!
Informasi PPG Daljab: Perhatikan Regulasi baru PPG Dalam Jabatan tahun 2024, Pastikan Masuk Kategori dan Memenuhi Persyaratan!

SEWAKTU.com - Informasi PPG Daljab tahun 2024 mengenai regulasi baru PPG Daljab yang akan diterapkan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab).

Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan PPG Daljab mulai dari sasaran, mekanisme, hingga persyaratan peserta.

Berdasarkan regulasi baru tersebut, PPG Daljab tahun 2024 akan diperuntukkan bagi tiga kategori guru yang telah diangkat hingga tahun 2025, yaitu:

Baca Juga: Cara Mengisi dan 4 Contoh Jawaban LK 1.1 Identifikasi Masalah PPG Daljab 2023, Terbaru dan Ada PDF

1. Guru penggerak yang telah memperoleh sertifikat guru penggerak.

2. Guru xplpg, yang merupakan kategori yang jumlahnya terbatas dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2022.

3 Guru yang telah mengikuti PPG, tetapi belum lulus ujian nasional atau ujian kompetensi di akhir program PPG.

Bagi para guru yang ingin mengikuti PPG Daljab, beberapa syarat harus dipenuhi, yaitu:

1. Terdaftar aktif mengajar selama tiga tahun terakhir, yang dapat diverifikasi dari rekam jejak pada Dapodik.

2. Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 sesuai dengan undang-undang guru dan dosen.

3. Lulus seleksi administrasi dan akademik.

4. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

5. Sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari zat adiktif seperti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X