SEWAKTU.com - Informasi PPG Daljab tahun 2024 mengenai regulasi baru PPG Daljab yang akan diterapkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab).
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan PPG Daljab mulai dari sasaran, mekanisme, hingga persyaratan peserta.
Berdasarkan regulasi baru tersebut, PPG Daljab tahun 2024 akan diperuntukkan bagi tiga kategori guru yang telah diangkat hingga tahun 2025, yaitu:
Baca Juga: Cara Mengisi dan 4 Contoh Jawaban LK 1.1 Identifikasi Masalah PPG Daljab 2023, Terbaru dan Ada PDF
1. Guru penggerak yang telah memperoleh sertifikat guru penggerak.
2. Guru xplpg, yang merupakan kategori yang jumlahnya terbatas dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2022.
3 Guru yang telah mengikuti PPG, tetapi belum lulus ujian nasional atau ujian kompetensi di akhir program PPG.
Bagi para guru yang ingin mengikuti PPG Daljab, beberapa syarat harus dipenuhi, yaitu:
1. Terdaftar aktif mengajar selama tiga tahun terakhir, yang dapat diverifikasi dari rekam jejak pada Dapodik.
2. Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 sesuai dengan undang-undang guru dan dosen.
3. Lulus seleksi administrasi dan akademik.
4. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
5. Sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari zat adiktif seperti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Artikel Terkait
Siswa Kelas 12 Wajib Tahu! 6 Hal yang Perlu Diperhatikan Untuk Perbesar Peluang Lolos SNBP 2024
Usai Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, Begini Penjelasan Terkait Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan
UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 34 Utamakan PNS Dibandingkan PPPK untuk Mengisi Jabatan Ini
Jadi Gambaran Buat PNS, Segini Besaran Gaji PNS Dengan Kenaikan 8 Persen Sesuai Dengan APBN 2024
CPNS 2024 Dibuka untuk 1 Juta Formasi, Ini 5 Jurusan Kuliah Paling Banyak Dibutuhkan
Pemerintah Bocorkan Kebijakan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK dengan Masa Kerja 1-20 Tahun, Ada Syarat Usia!
Jadwal Awal Puasa Ramadhan dan Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H