Informasi PPG Daljab: Perhatikan Regulasi baru PPG Dalam Jabatan tahun 2024, Pastikan Masuk Kategori dan Memenuhi Persyaratan!

- Rabu, 3 Januari 2024 | 14:02 WIB
Informasi PPG Daljab: Perhatikan Regulasi baru PPG Dalam Jabatan tahun 2024, Pastikan Masuk Kategori dan Memenuhi Persyaratan!
Informasi PPG Daljab: Perhatikan Regulasi baru PPG Dalam Jabatan tahun 2024, Pastikan Masuk Kategori dan Memenuhi Persyaratan!

6. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

7. Berusia maksimal 58 tahun pada saat mendaftar PPG.

Baca Juga: Info Terbaru Penempatan Guru ASN PPPK hasil Seleksi 2023, Begini Bocoranya, Meski DRH Tuntas

Seleksi administrasi dan akademik akan dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG Daljab.

Seleksi administrasi akan dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diunggah oleh peserta, sedangkan seleksi akademik akan dilakukan melalui ujian tulis.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan akademik akan mengikuti program PPG Daljab selama satu tahun.

Program PPG Daljab akan dilaksanakan secara daring dan luring.
Peserta yang dinyatakan lulus program PPG Daljab akan memperoleh sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Dengan adanya regulasi baru PPG Daljab ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas guru di Indonesia.

Guru yang telah mengikuti PPG Daljab diharapkan dapat menjadi guru yang profesional dan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

Berikut ini adalah beberapa tips untuk memastikan bahwa Anda masuk kategori dan memenuhi persyaratan PPG Daljab tahun 2024:

Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka untuk 1 Juta Formasi, Ini 5 Jurusan Kuliah Paling Banyak Dibutuhkan

1. Pastikan bahwa Anda telah diangkat sebagai guru minimal honor daerah atau Guru Tetap yayasan bagi guru swasta.

2. Pastikan bahwa Anda telah terdaftar aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.

3. Pastikan bahwa Anda memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 sesuai dengan undang-undang guru dan dosen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X