Kontroversi Pengangkatan Tenaga Honorer Lewat Jalur Tes, DPR: Malah Selesaikan Masalah dengan Makelar!

- Jumat, 12 Januari 2024 | 14:24 WIB
Kontroversi Pengangkatan Tenaga Honorer Lewat Jalur Tes, DPR: Malah Selesaikan Masalah dengan Makelar!
Kontroversi Pengangkatan Tenaga Honorer Lewat Jalur Tes, DPR: Malah Selesaikan Masalah dengan Makelar!

SEWAKTU.com - Pengangkatan tenaga honorer melalui jalur tes menuai menuai beragam kontroversi di berbagai kalangan.

Kontroversi itu bukan hanya timbul dikalangan tenaga honorer, namun juga melibatkan pejabat publik seperti anggota DPR.

Karena diketahui, pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat untuk menghapus status tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Penghapusan alias penataan itu dijadwalkan paling lambat bulan Desember 2024 mendatang.

Sehingga dengan demikian, pemerintah berencana mengalihkan status pegawai honorer menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Inilah Cara Mengatur Foto di Dinding Rumah Agar Dinding Terlihat Lebih Rapi dan Aesthetic!

Bila mengutip dari pernyataan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, pengangkatan honorer menjadi ASN nantinya dilakukan melalui jalur seleksi alias tes.

Seperti dalam rekrutmen CASN tahun 2024, yang kabarnya bulan ini akan segera dibuka dengan jumlah formasi 1,6 juta khusus PPPK.

Namun ternyata kebijakan tersebut mendapat beragam komentar kurang menyenangkan, salah satunya dari anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan.

Menurut politisi dari Fraksi Gerindra itu, penyelesaian pegawai honorer melalui pengangkatan lewat jalur tes bukanlah Solusi.

Melainkan semakin memperumit keadaan, dengan potensi hadinya praktek makelar (jual beli).

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh Komisi II, bersama Menteri PAN RB dan Kepala BKN.

Baca Juga: Nikmatnya Rasa Kue Asal Eropa dengan Mencoba Resep Strudel Apel yang Mudah dan Lezat di Rumah Ini!

Sebagaimana dikutip oleh tim ayo bandung, melalui kanal YouTube Komisi II DPR RI Channel pada Minggu 01 Januari 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X