Sekolah Kedinasan POLTEKIM atau POLTEKIP, Mana yang Patut Diperjuangkan? Berikut Masing-masing Perbedaannya

- Jumat, 12 Januari 2024 | 14:39 WIB
Sekolah Kedinasan POLTEKIM atau POLTEKIP, Mana yang Patut Diperjuangkan? Berikut Masing-masing Perbedaannya.
Sekolah Kedinasan POLTEKIM atau POLTEKIP, Mana yang Patut Diperjuangkan? Berikut Masing-masing Perbedaannya.

SEWAKTU.com - Apakah sewaktunian masih bingung mau memilih sekolah kedinasan POLTEKIM atau POLTEKIP?

Sebenarnya baik itu POLTEKIM maupun POLTEKIP merupakan dua sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Selain dinaungi oleh kementerian yang sama, proses seleksi POLTEKIM dan POLTEKIP pun kerap dilaksanakan secara serentak.

Tak heran jika banyak yang bingung memilih satu dari dua sekolah kedinasan tersebut.

Bagi kamu yang masih bingung akan memperjuangkan sekolah kedinasan POLTEKIM atau POLTEKIP pada April 2024 mendatang, maka dalam artikel ini akan dibahas perbedaan masing-masing:

Baca Juga: Kabar Baik! Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Terima Tunjangan Sertifikasi di Tahun 2024 Dari Kemendikbud, Segini Nominalnya

POLTEKIM

Merupakan akronim dari Politeknik Imigrasi yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.

POLTEKIM melatih individu untuk bekerja di pemerintahan dalam bidang imigrasi, nantinya lulusan sekolah kedinasan ini akan ditempatkan di kantor imigrasi di seluruh Indonesia atau di unit imigrasi di perwakilan luar negeri Indonesia.

Biaya kuliah di POLTEKIM ditanggung oleh pemerintah alias gratis dan ada kepastian mendapatkan pekerjaan setelah lulus.

Setelah menyelesaikan studi di sekolah kedinasan ini maka lulusannya bisa bekerja di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi maupun Bandar Udara.

Nantinya lulusan dari Politeknik Imigrasi ini bergelar S.Tr.Im.

POLTEKIP

Merupakan akronim dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X