Resmi Naik! Jokowi Tetapkan Gaji Baru untuk TNI dan Polri Tahun 2024, Segini Nominal Tiap Bulannya

- Kamis, 18 Januari 2024 | 13:40 WIB
Resmi Naik! Jokowi Tetapkan Gaji Baru untuk TNI dan Polri Tahun 2024, Segini Nominal Tiap Bulannya.
Resmi Naik! Jokowi Tetapkan Gaji Baru untuk TNI dan Polri Tahun 2024, Segini Nominal Tiap Bulannya.

1. Mayor: Rp3.240.108 hingga Rp5.324.508
2. Letnan Kolonel: Rp3.341.412 hingga Rp5.491.152
3. Kolonel: Rp3.445.956 hingga Rp5.662.872

Baca Juga: Wasekjen MUI: Gaspol Boikot Produk Terafiliasi Israel

Golongan IV Perwira Tinggi

1. Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.553.740 hingga Rp5.839.992
2. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp3.664.872 hingga Rp6.022.620
3. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp5.485.644 hingga Rp6.210.972
4. Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp5.657.256 hingga Rp6.405.264

Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, akan dilaksanakan mulai bulan Januari 2023, meskipun regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) belum sepenuhnya selesai disusun.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa meskipun PP tersebut belum rampung, kenaikan gaji dan pensiun bagi ASN tetap akan dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang telah diumumkan oleh Presiden.

Dia menyatakan keyakinannya bahwa hak-hak tersebut akan dibayarkan sejak 1 Januari, dan meskipun mungkin terjadi keterlambatan, pembayaran akan tetap mengacu pada periode 12 bulan.

Baca Juga: Inilah Resep Pangsit Kuah, Hidangan Hangat Sederhana yang Cocok Dinikmat Saat Musim Hujan!

Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang dalam proses penyelesaian regulasi terkait kenaikan gaji dan pensiunan melalui perumusan Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut kesepakatan yang telah disampaikan oleh Presiden, ASN, TNI, dan Polri akan mendapatkan kenaikan sebesar 8%, sementara pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12%.

Sementara itu, kenaikan gaji untuk ASN telah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2023 yang telah disahkan pada bulan September tahun lalu.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa telah disiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun untuk menutupi kebutuhan kenaikan gaji tersebut.

Dengan peningkatan ini, diharapkan kesejahteraan para prajurit TNI dapat meningkat, sejalan dengan peningkatan anggaran pertahanan yang telah dialokasikan oleh pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X