Ternyata Ini Golongan Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK oleh Pemerintah Lewat UU ASN 2023

- Selasa, 23 Januari 2024 | 13:54 WIB
Ternyata Ini Golongan Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK oleh Pemerintah Lewat UU ASN 2023.
Ternyata Ini Golongan Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK oleh Pemerintah Lewat UU ASN 2023.

SEWAKTU.com - Penataan tenaga honorer telah menjadi salah satu masalah yang ikut diatur dalam UU ASN 2023.

Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer merupakan masalah yang wajib diselesaikan oleh Pemerintah.

Pemerintah kemudian mengupayakan solusi untuk menangani permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Salah satu solusi Pemerintah dalam menangani masalah tenaga honorer adalah dengan pengangkatan menjadi PPPK.

Adapun golongan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Keinginan Gerakkan Ekonomi Santri di Indonesia

Eks THK-II merupakan golongan tenaga honorer yang akan diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK oleh Pemerintah.

Hal tersebut merupakan sebuah penghargaan untuk eks THK-II yang telah mengabdi pada pemerintahan selama bertahun-tahun.

Diketahui, terdengar kabar bahwa Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK tanpa melalui tahap seleksi.

Nyatanya, Pemerintah akan tetap melakukan tahap seleksi pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yaitu lewat CASN 2024.

Namun, Pemerintah akan memprioritaskan eks THK-II dan tenaga honorer yang terdata di BKN dengan memberi kuota sebanyak 80 persen pada CASN 2024.

Ada pula syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer dalam pengangkatan menjadi PPPK.

Tenaga honorer harus berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun.

Tenaga honorer juga harus memiliki pengalaman dengan masa kerja paling singkat satu tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X