Pengangkatan tenaga honorer harus melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi yang mempunyai masa kerja lebih lama.
Diketahui, penataan tenaga honorer menjadi salah satu mandat yang tercantum dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Itulah informasi mengenai golongan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah lewat UU ASN 2023.***
Artikel Terkait
Daya Tampung Program Studi Seleksi Mandiri di Universitas Airlangga Tahun 2024, Cek Data nya di Sini
Program Studi di Universitas Airlangga Tahun 2024 Lengkap! Calon Mahasiswa Baru Wajib Baca Ini
Prabowo Subianto Tegaskan Dibutuhkan Pemimpin yang Sadar akan Perdamaian
Fakta Unik! Ternyata Ini Cara Perkembangan Otak Manusia Saat Mengendalikan Emosi, Apakah Kamu Pernah Merasakan?
Persaingan Jangan Jadi Permusuhan, Itulah yang Ditegaskan Prabowo Subianto
Fakta Unik! 5 Fakta Mengenai Daun Basil yang Memiliki Banyak Kegunaan di Dunia Kuliner, Baca Selengkapnya di Sini
Prabowo Subianto, Tujuan Baik untuk Indonesia akan Membawa ke Arah yang Lebih Baik Lagi