Seleksi CASN 2023 Sudah Tahap Penyelesaian DRH dan Pengusulan NIP, Apakah PPPK Akan Dapat THR dan Gaji ke 13?

- Kamis, 1 Februari 2024 | 15:38 WIB
Seleksi CASN 2023 Sudah Tahap Penyelesaian DRH dan Pengusulan NIP, Apakah PPPK Akan Dapat THR dan Gaji ke 13?
Seleksi CASN 2023 Sudah Tahap Penyelesaian DRH dan Pengusulan NIP, Apakah PPPK Akan Dapat THR dan Gaji ke 13?

SEWAKTU.com - Kabar gembira untuk PPPK yang lolos seleksi CASN 2023.

Saat ini progress CASN 2023 sudah memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup, dan khusus untuk PPPK penyelesaiannya sudah 98 persen.

Adapun jumlah formasi PPPK yang sudah mengisi DRH.

Untuk PPPK Guru sebanyak 227.650 dari 230.700 peserta. PPPK Teknis Sebanyak 54.967 dari 55.982 peserta.
PPPK Kesehatan sebanyak 124.213 dari 126.231 peserta.

BKN akan mengusulkan NIP PPPK mulai 15 Januari hingga 13 Februari 2024 sesuai dengan surat BKN 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 yang diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2023.

Baca Juga: Dibuka Bulan Maret, Inilah 7 Instansi yang Membuka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SLTA Sederajat!

Sebelumnya diketahui bahwa Presiden Jokowi telah menaikan gaji ASN yang terdiri dari PNS,TNI,Polri PPPK dan pensiunan.

Lalu apakah PPPK 2023 akan mendapatkan gaji ke 13 dan THR yang sudah naik 8 persen?

Menurut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen gaji PPPK akan dimulai setelah Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) PPPK telah terbit.

Namun penentu pembayaran gaji PPPK ini dikembalikan lagi kepada kemampuan fiskal daerah masing-masing, maka dari itu tanggal SPMT di setiap daerah berbeda-beda.

BKN tidak bisa menentukan kapan tanggal SPMT akan terbit BKN juga tidak bisa memaksakan pemda untuk mengeluarkan SPMT, dan mengembalikan kewenangan tersebut kepada instansi masing-masing.

Namun BKN menghimbau agar pemda secepatnya mengangkat PPPK yang NI PPPKnya sudah diterbitkan oleh BKN agar bisa menerima hak-haknya.

Sedangkan untuk THR PPPK 2023 bisa mendapatkannya jika SPMT sudah diterbitkan pada 1 Februari 2024 dan paling lambat 1 Maret 2024.

Sedangkan untuk gaji ke 13 PPPK 2023 bisa mendapatkannya jika SPMT ditetapkan pada 1 Mei dan paling lambat 1 Juni 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X