BPJS Kesehatan Buka Lowongan PATT 2025 untuk Lulusan D3, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

- Senin, 10 Februari 2025 | 10:15 WIB
Loker BPJS Kesehatan 2025: Kesempatan Karier bagi Lulusan D3, Simak Persyaratannya! (instagram @bpjskesehatan_ri)
Loker BPJS Kesehatan 2025: Kesempatan Karier bagi Lulusan D3, Simak Persyaratannya! (instagram @bpjskesehatan_ri)

Jika kamu memenuhi semua kriteria di atas, segera siapkan dokumen yang dibutuhkan!

Dokumen yang Harus Disiapkan
Pelamar wajib mengunggah dokumen dalam format PDF melalui cloud storage seperti Google Drive, Dropbox, atau OneDrive. Pastikan tautan file bisa diakses oleh tim rekrutmen. Berikut dokumen yang dibutuhkan:

- Curriculum Vitae (CV)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukti akreditasi perguruan tinggi
- Ijazah (bisa diganti Surat Keterangan Lulus jika ijazah belum diterbitkan)
- Transkrip nilai
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Foto diri (close-up, tampak depan seluruh badan, dan tampak samping seluruh badan)

Baca Juga: Ini Tampang Ma'wa Nailul Izzah, Anak Kiai Kondang di Madiun yang Diduga Jadi Pelakor Hingga Rebut Suami Orang

Cara Mendaftar Lowongan PATT BPJS Kesehatan 2025

  1. Kunjungi laman https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id
  2. Pilih posisi Pegawai Administrasi Tidak Tetap (PATT)
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap
  4. Unggah tautan dokumen yang telah disiapkan
  5. Pastikan email dan nomor kontak yang dicantumkan aktif
  6. Klik submit dan tunggu informasi lebih lanjut dari tim rekrutmen

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

- Seluruh proses rekrutmen GRATIS! Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
- Pengumuman seleksi hanya akan dikirimkan melalui email dengan domain @bpjs-kesehatan.go.id atau @talentics.id.
- Pastikan selalu memeriksa email agar tidak ketinggalan informasi rekrutmen.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Jika kamu memenuhi persyaratan, segera daftar dan raih pengalaman kerja di BPJS Kesehatan. Semoga sukses!***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X