SEWAKTU.com - Beberapa hari terakhir, banyak warga Indonesia mengeluhkan suhu udara yang terasa semakin menyengat.
Siang hari terasa membakar kulit, dan malam pun tak kalah gerah. Lalu, apa sebenarnya yang membuat cuaca belakangan ini terasa begitu panas?
Deputi Bidang Meteorologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Guswanto, menjelaskan bahwa kondisi ini bukanlah hal aneh.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Berlaku Oktober, Segini Besaran Gaji yang Diterima!
Menurutnya, fenomena tersebut terjadi karena pergeseran posisi matahari ke arah selatan.
“Saat ini kenapa terasa sangat panas? Karena posisi matahari sudah bergeser ke selatan wilayah Indonesia,” jelas Guswanto kepada wartawan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Ia menerangkan bahwa ketika posisi matahari bergeser ke selatan, pembentukan awan hujan di wilayah selatan Indonesia mulai berkurang.
Tanpa banyak awan di langit, sinar matahari pun langsung menyentuh permukaan bumi tanpa halangan.
Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025, Gaji PNS Naik 8-12 Persen, Berikut Jadwal Pembayarannya
"Pertumbuhan awan hujan sudah jarang di wilayah selatan. Jadi, tidak ada awan yang menutupi sinar matahari, akibatnya terasa lebih panas,” tambahnya.
Meski demikian, BMKG menegaskan bahwa suhu panas yang kini dirasakan masyarakat masih tergolong normal.
Kisaran suhu maksimum harian di berbagai kota di Indonesia, yakni antara 31 hingga 34 derajat Celsius, masih dianggap dalam batas wajar.
“Temperatur kota di Indonesia itu idealnya berada pada kisaran 31–34 derajat Celsius, jadi masih dalam kategori normal,” pungkasnya.
Dengan kata lain, cuaca panas ini bukan tanda anomali ekstrem, melainkan bagian dari siklus tahunan pergerakan matahari.
Artikel Terkait
Jurnalis Gaza Saleh Aljafarawi Gugur, Suara Kebenaran yang Terhenti di Tengah Debu Perang
Kronologi dan Fakta Lengkap Kematian Jurnalis Palestina di Tengah Gencatan Senjata Gaza
Saleh Aljafarawi dan Pertaruhan Nyawa Jurnalis di Jalur Api Gaza
Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Berlaku Oktober, Segini Besaran Gaji yang Diterima!
Fraksi PDI Perjuangan Beri Catatan Kritis terhadap Empat Raperda Kota Bandung 2025
Perpres 79 Tahun 2025, Gaji PNS Naik 8-12 Persen, Berikut Jadwal Pembayarannya
Gaji Baru ASN Berlaku Oktober 2025, Pembayaran Dirapel November