Daftar 3.003 Formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat yang Dibuka Kemensos

- Kamis, 4 Desember 2025 | 16:48 WIB
Kemensos merilis 3.003 formasi PPPK Sekolah Rakyat dalam pengumuman resmi 4 Desember 2025. Foto: Pojoksatu.id
Kemensos merilis 3.003 formasi PPPK Sekolah Rakyat dalam pengumuman resmi 4 Desember 2025. Foto: Pojoksatu.id

Mengolah data keuangan, menyusun perencanaan anggaran, dan menyiapkan laporan keuangan sesuai ketentuan tata kelola keuangan negara.

5. Tenaga Administrasi – Operator Layanan Operasional

Menangani pencatatan dokumen umum, layanan administrasi, serta pendokumentasian bahan operasional Sekolah Rakyat.

Baca Juga: Siap Daftar PPPK? Ini 3.003 Formasi Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dari Kemensos yang Sudah Resmi Dirilis

Syarat Pendaftaran PPPK Kemensos

Kemensos meminta pelamar memperhatikan syarat berikut:

1. Memenuhi syarat umum PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024
Pelamar tidak boleh pernah dipidana minimal dua tahun, bukan anggota TNI/Polri, serta bukan anggota maupun pengurus partai politik.
2. Pelamar merupakan PPPK Paruh Waktu dengan Nomor Induk Resmi
3. Usia 20–50 tahun
Pelamar harus siap bekerja shift dan diutamakan bersedia tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

Cara Mendaftar: Hanya 1 Formasi, 1 Lokasi

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui:
https://sscasn.bkn.go.id

Pelamar wajib:

  1. Login ke akun SSCASN
  2. Mengonfirmasi kesediaan mengikuti seleksi PPPK Kemensos
  3. Memilih satu formasi sesuai kualifikasi
  4. Mengunggah dokumen:
    Ijazah asli (scan warna PDF)
    Transkrip nilai asli
    Pas foto latar merah

Dokumen wajib merupakan scan dokumen asli, bukan fotokopi atau legalisir.

Kemensos menegaskan bahwa dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan akan menggugurkan pelamar pada tahap administrasi.

Baca Juga: Ribuan Formasi PPPK Sekolah Rakyat Dibuka Kemensos! Ini Daftar Posisi dan Tugasnya

Jadwal Seleksi PPPK Kemensos 2025–2026

Seluruh jadwal bersifat tentatif dan dapat berubah di situs resmi SSCASN atau Kemensos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X