SEWAKTU.com - Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo memberikan penjelasan terkait kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan PNS yang kabarnya mulai berlaku pada Januari 2024 ini.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah umumkan secara langsung tentang adanya kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, serta Pensiunan PNS.
Kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, serta Pensiunan PNS tersebut diumumkan saat Rapat Pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangannya pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Kenaikan gaji tersebut terakhir kali didapatkan pada empat tahun yang lalu tepatnya di 2019.
Baca Juga: Destinasi Wisata di Bandung yang Friendlyable Buat Fotografer, Coba Yuk Kesini
Untuk tahun 2024, Jokowi telah menyetujui dengan adanya penambahan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi para PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan PNS.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Selain itu, TNI dan POLRI juga akan menerima kenaikan gaji dengan persentase yang sama.
Sementara untul pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar dua belas persen.
Pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji lebih tinggi dibandingkan dengan yang lainnya, karena mereka tidak lagi mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin).
Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo sudah memberikan jawaban terkait pertanyaan tentang kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan PNS dalam akun X pribadinya X @prastow.
Sebelumnya, sudah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan gaji pada tahun 2024 ini akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Namun, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa harus bersabar dikarenakan saat ini Pemerintah masih merampungkan serangkaian aturan yang mengatur terkait nominal gaji usai mengalami kenaikan.***