“Dimana niat dari undang-undang ini menyelesaikan masalah tanpa masalah. Tetapi yang terjadi dengan adanya seleksi dan sebagainya malah menyelesaikan masalah (tenaga honorer) dengan makelar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada Menteri PAN RB agar melakukan pengkajian ulang terkait kebijakan tersebut.
“Jadi ini benar-benar harus dikaji ulang kembali pak Menteri,” kata heri saat menanggapi hasil penyampaian Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN lewat jalur tes.***