lifestyle

Tak Perlu Diangkat PPPK, Gaji Non ASN Kategori Ini Resmi Naik Tahun 2024, Sah Diteken Sri Mulyani!

Minggu, 14 Januari 2024 | 16:37 WIB
Tak Perlu Diangkat PPPK, Gaji Non ASN Kategori Ini Resmi Naik Tahun 2024, Sah Diteken Sri Mulyani!

Tak hanya itu, akan ada tunjangan lain yang diberikan yang dapat menambah semangat kinerja yaitu uang makan lembur dan uang kembur itu sendiri diluar gaji pokok.

Tercantum dalam undang-undang, non ASN ini akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp 13.000 per hari dan uang makan lembur Rp 30.000 per hari.

Sementara itu, gaji pokok yang tercantum dalam peraturan tersebut berbeda-beda di setiap provinsi.

Hal tersebut tergantung pada biaya hidup setiap provinsi.

Sebagai contoh, provinsi dengan nominal tertinggi diraih oleh Provinsi DKI Jakarta dan nominal terendah yaitu Jawa Tengah.

Baca Juga: 13 Rekomendasi Sekolah Kedinasan Cocok untuk Anak IPS, Lolos Auto Langsung Jadi PNS!

Honorer Satpam dan Pengemudi DKI Jakarta pada tahun 2024 mendapatkan gaji pokok dengan nominal Rp 5.615.000, sedangkan Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 5.104.000.

Untuk daerah Jawa Barat, nominal gaji satpam dan pengemudi yaitu Rp. 3.777.000, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp. 3.433.000.

Sementara itu gaji honorer terendah yaitu di Jawa Tengah. Satpam dan Pengemudi mendapatkan gaji sebesar Rp 2.280.000, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp. 2.073.000.

Untuk melihat gaji di provinsi lain secara lebih rinci dapat di akses pada link ini.

Demikian informasi yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini