SEWAKTU.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengkonfirmasi penyetujuan aturan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI dan Polri.
Dalam peraturan ini, gaji ASN dan TNI dan Polri akan mengalami peningkatan sebesar 8%.
Jokowi menyatakan bahwa peraturan tersebut akan segera diumumkan, dengan harapan bahwa peningkatan gaji ini dapat mendorong daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif terhadap perekonomian.
Peraturan baru terkait kenaikan gaji secepatnya akan keluar dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi yang ada.
Sebelum adanya peningkatan gaji sebesar 8%, peraturan terkait gaji prajurit TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Baca Juga: Sinopsis Film Aquaman and The Lost Kingdom, Petualangan Sengit Raja Atlantis Melawan Musuh Terkuat
Dengan adanya peningkatan ini, berikut perkiraan gaji yang akan diterima oleh para prajurit TNI.
Golongan I Tamtama
1. Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.774.980 hingga Rp2.741.148
2. Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.492 hingga Rp2.826.900
3. Kelasi Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.732 hingga Rp2.915.352
4. Kopral Dua: Rp1.946.808 hingga Rp3.006.612
5. Kopral Satu: Rp2.007.612 hingga Rp3.100.572
6. Kopral Kepala: Rp2.070.468 hingga Rp3.197.556
Golongan II Bintara
1. Sersan Dua: Rp2.271.996 hingga Rp3.733.668
2. Sersan Satu: Rp2.343.060 hingga Rp3.850.416
3. Sersan Kepala: Rp2.416.392 hingga Rp3.970.836
4. Sersan Mayor: Rp2.491.992 hingga Rp4.095.036
5. Pembantu Letnan Dua: Rp2.569.860 hingga Rp4.223.124
6. Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.320 hingga Rp4.355.208
Golongan III Perwira Pertama TNI
1. Letnan Dua: Rp2.954.124 hingga Rp4.779.216
2. Letnan Satu: Rp3.046.464 hingga Rp5.006.448
3. Kapten: Rp3.141.828 hingga Rp5.163.048
Golongan IV Perwira Menengah