Layanan dan Jenis Penyakit Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS?

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 23:17 WIB
Layanan dan Jenis Penyakit Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS? (bpjs-kesehatan.go.id)
Layanan dan Jenis Penyakit Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS? (bpjs-kesehatan.go.id)
  1. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
  2. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  3. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  4. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  5. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  6. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  8. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  9. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca Juga: Posisi Kencing yang Baik untuk Kesehatan Tubuh Menurut dr. Saddam Ismail

Demikian beberapa layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. Jikapun kamu hendak berobat ke faskes yang telah bekerja sama dan biaya pengobatan penyakit ditanggung BPJS, kamu tetap harus memenuhi persyaratan tertentu.

Nah, jika ingin berobat ke faskes menggunakan BPJS, kamu harus punya kartunya; baik dalam bentuk soft copy atau hard copy.

Selain itu, jangan lupa untuk memastikan kartu keanggotaan atau akunnya (BPJS) harus aktif. Dalam artian, tidak ada tunggakan dalam pembayaran.

Baca Juga: Dahsyatnya.. Manfaat Jahe Bagi Kesehatan Tubuh, Buktikan Sendiri

Apabila sedang ada di luar kota dan jauh dari faskes yang telah ditetapkan, kamu tetap bisa berobat ke klinik yang telah bekerja sama atau IGD asalkan terdapat tanda-tanda gawat darurat. Contoh, demam lebih dari 40 derajat Celsius selama 3 hari dan kejang.

Kini kamu sudah tahu, ‘kan, apa saja layanan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananta Wira Mahmuda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X