Jika kamu melakukan salat tersebut dengan niat salat sunah mutlak atau salat hajat, maka hukumnya boleh dilakukan.
Salat sunah mutlak adalah salat yang tidak dibatasi waktu, sebab, dan bilangannya tidak terbatas. Sedangkan salat hajat adalah salat yang dilaksanakan saat memiliki keinginan atau jahat tertentu, termasuk hajat li fa'il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).***
Artikel Terkait
Memaknai Surat Al Isra ayat 32, Sebaiknya Hindari Zina, Dosanya Terlalu Besar!
Memelihara Anjing dalam Islam Menurut Imam Al Ghazali, Ternyata Boleh, Tetapi Ada Syarat dan Resikonya
Kisah Preman Taubat Masuk Islam, Awalnya Merinding saat Masuk Mushola dan Dapat Hidayah Allah SWT
Kisah Nabi Isa AS dengan Sejuta Mukjizat yang Diberikan Allah SWT, Bisa Ciptakan Burung dari Tanah Liat
Kisah Nabi Isa AS Diangkat ke Langit oleh Allah SWT yang Sukses Mengelabui Pasukan Yahudi dan Romawi