قال المؤلف في إرشاد العباد ومن البدع المذمومة التي يأثم فاعلها ويجب على ولاة الأمر منع فاعلها صلاة الرغائب اثنتا عشرة ركعة بين العشاءين ليلة أول جمعة من رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وصلاة آخر جمعة من رمضان سبعة عشر ركعة بنية قضاء الصلوات الخمس التي لم يقضها لاة اشوراء ات لاة الأسبوع اديثها الة لا اه
Artinya: Sang pengarang (Syekh Zainuddin al-Malibari) mengatakan dalam kitab Irsyad al-'Ibad, termasuk bid'ah yang keji, pelakunya bersalah, pemerintah wajib menghentikannya, itu adalah shalat Raghaib, antara 12 Rakaat Maghrib dan Isya' Sholat Nishfu Sya'ban hingga 100 rakaat pada Jumat malam di bulan pertama Rajab dan hingga 17 rakaat pada akhir Jumat Ramadhan untuk menggantikan sholat lima waktu, sholat asyura 4 rakaat atau lebih dan sholat ushbu'. Adapun hadits-hadits salat itu salah dan tidak sah, jangan terbujuk oleh orang-orang yang menyebut-nyebutnya. (Lihat: Syekh Abu Bakar bin Syatha, I'anah al-Thalibin, juz 1, hal. 270).
Baca Juga: Suami Selingkuh? Berikut Doa Dianjurkan Alim Ulama untuk Istri
hukum shalat Rebo Wekasan 2022 Menurut KH Hasyim Asy'ari
Jika shalat Rebo Wekasan diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
hukum shalat Rebo Wekasan menurut KH M Hasyim Asy'ari, hal ini jelas-jelas haram.
Menurutnya, anjuran shalat sunah mutlak berdasarkan hadits shahih tidak berlaku untuk salat Rebo Wekasan karena hanya berlaku untuk shalat yang telah disyariatkan.
hukum shalat Rebo Wekasan 2022 Menurut Rais Akbar NU
Dalam kumpulan fatwanya, Rais Akbar NU mengatakan dalam bahasa Jawa yang artinya:
"Tidak diperbolehkan berfatwa mengajak dan melakukan shalat Rebo Wekasan. Karena shalat tersebut tidak berdasar. Tendensinya adalah bahwa kitab yang bisa dibuat sebagai pedoman tak menyebutkannya. Seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu'in, al-Tahrir dan kitab-kitab sejenis seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya'.Ulumuddin.
Baca Juga: Ceramah Buya Yahya: Hukum Hormat ke Bendera Merah Putih Dalam Islam
hukum shalat Rebo Wekasan 2022 Menurut Syeikh Abdul Hamid bin Muhammad Quds Al-Maki
Sedangkan menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, hukumnya boleh. Menurutnya, solusi membolehkan shalat yang disebut haram dalam nash fuqaha adalah dengan merencanakan shalat tersebut dengan niat shalat sunnah yang mutlak. Dia mengatakan dalam sebuah pendapat, yang artinya:
"Menurut pendapat saya, yang termasuk yang diharamkan adalah shalat Syafar (Rebo Wekasan), maka barang siapa yang ingin shalat pada waktu-waktu yang diharamkan tersebut, maka hendaknya ia mengerjakan shalat As-Sunnah saja, bukan sejumlah rakaat tertentu. Sholat sunnah mutlak adalah salat yang tidak dibatasi oleh waktu dan alasan tertentu, rakaatnya tidak dibatasi." (Lihat: Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 22).
Baca Juga: Bagaimana Bacaan dan Doa Shalat Dhuha Sesuai Sunnah? Simak Informasi Berikut Ini
Artikel Terkait
Hukum Pelakor Menurut Islam dan Pebinor Menurut Islam, Bagaimana Islam Memandangnya?
Mengulum Kemaluan Suami Istri Apakah Haram? Pasutri Wajib Tahu Hukum Jilat Kemaluan yang Memabukkan Ini
Hukum Istri Poliandri Punya Suami Lebih dari Satu, Bagaimana Menurut Agama Islam?