SEWAKTU.com -- Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam telah memasuki babak baru.
Kuasa hukum delapan terpidana yang telah divonis dalam kasus ini mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam tuntutan Jaksa dan hasil visum yang sangat mencolok.
Tuntutan Jaksa, yang dibacakan berdasarkan hasil kerja Polresta Cirebon, menyatakan bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan oleh pembunuhan berencana dengan luka tusukan di bagian dada dan perut korban.
Hasil visum dan otopsi dari rumah sakit menunjukkan tanda-tanda trauma akibat benda tumpul, sedangkan untuk jasad Vina ditemukan adanya trauma akibat benda tajam dan tumpul, yang dibuktikan dengan adanya luka di bagian pipi, punggung, dan tangan.
Baca Juga: Menyingkap Jejak Kematian Vina Cirebon, Saksi Mata Bongkar Proses Penangkapan Para Terpidana
Kuasa hukum kedelapan terpidana juga menyinggung bahwa Ayah Eky, Iptu Rudiana, telah mendapatkan informasi yang salah, yang membuat kuasa hukum terpidana menduga bahwa Rudiana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa koordinasi.
Ketakutan juga dirasakan oleh salah satu terpidana yang sudah bebas, yakni Saka Tatal. Ketakutan ini menyusul rencana kepolisian yang akan kembali memeriksa keterangan para narapidana untuk mengungkap kasus ini lebih jelas.
Saka Tatal mengaku mengalami sejumlah tindakan kekerasan saat penangkapan pada tahun 2016, sehingga ia dipaksa mengaku sebagai salah satu pembunuh.
Apakah berkas tuntutan yang dibacakan benar-benar memuat informasi yang sesuai dengan hasil autopsi? Apakah ada kemungkinan kepolisian melakukan tindakan tidak profesional dalam penyelidikan?
Baca Juga: Ada Balai Nikah Gratis di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bogor, Aksesnya Gampang Banget
Pada perbincangan malam ini, narasumber yang hadir termasuk Hasto Atmojo, Ketua LPSK 2019-2024, dan Aristo Pangaribuan, pengamat hukum pidana.
Aristo menyatakan bahwa pengakuan dari Saka Tatal perlu didukung oleh bukti lain untuk membuktikan adanya salah tangkap atau prosedur yang salah. Untuk mengajukan gugatan ganti kerugian, putusan yang menyatakan terpidana bersalah harus dibatalkan terlebih dahulu melalui proses peninjauan kembali.
Hasto Atmojo menjelaskan bahwa LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada saksi, korban, pelapor (whistleblower), saksi pelaku (justice collaborator), dan ahli.
Dalam kasus ini, status Saka sebagai terpidana yang telah menjalani hukuman membuatnya belum memenuhi syarat untuk perlindungan LPSK.
Artikel Terkait
FAKTA TERKINI Kasus Vina Cirebon, Pelaku Cabut BAP Sampai Ayah Eky Muncul
Hotman Paris vs Sunjaya Purwadi Sastra Eks Bupati Cirebon, Sembunyikan Pelaku Kasus Vina Cirebon?
ADA PELAKU LAIN! Kuasa Hukum Vina Sebut Harusnya Ada Empat Orang DPO Kasus Vina Cirebon, Sengaja Dihilangkan?
Tak Terima Anaknya Dituduh Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Istri Mantan Bupati Cirebon Minta Bantuan Komnas HAM
5 Terawangan Kasus Kematian Vina Cirebon, Ahli Tarot Bongkar Otak Pelaku