Peneror Kasus Vina Cirebon Bergentayangan, Apa yang Ditutupi? Kenapa 8 Tahun Pelaku Masih Bebas?

- Selasa, 21 Mei 2024 | 11:37 WIB
Saka Tatal, mantan napi kasus pembunuhan Vina Cirebon.  (Kolase YouTube/ Tv One News)
Saka Tatal, mantan napi kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Kolase YouTube/ Tv One News)

Jika nanti Saka ditetapkan sebagai saksi atau korban, maka ia bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Menurut Aristo, pintu masuk untuk memeriksa kembali kasus ini adalah dengan mengejar dan menangkap tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih buron. Jika tiga DPO tersebut tertangkap, keterangan dari delapan terpidana bisa dibandingkan kembali dengan keterangan baru yang muncul.

Ibu Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa upaya hukum telah dilakukan sejak awal penangkapan.

Ia menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa surat penangkapan dan terjadi intimidasi saat penangkapan sehingga Saka dan lainnya terpaksa mengaku.

Ia juga menyoroti perbedaan antara tuntutan Jaksa dan hasil visum yang mengakibatkan putusan yang dianggap tidak adil.

Albertus Wahyu Rudanto dari Kompolnas mengakui bahwa era digital memudahkan penyebaran informasi, namun juga mengkritisi lambannya respon dari Polda Jabar.

Ia menekankan pentingnya tindakan cepat dan penggunaan investigasi ilmiah untuk menyelesaikan kasus ini. Wahyu juga menyatakan bahwa Kompolnas telah bersurat ke Polda Jabar untuk meminta penjelasan resmi mengenai kronologis kasus ini.

Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, banyak pihak berharap kasus ini bisa diselidiki kembali secara menyeluruh dan adil, agar kebenaran bisa terungkap dan keadilan bisa ditegakkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X