Jika nanti Saka ditetapkan sebagai saksi atau korban, maka ia bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Menurut Aristo, pintu masuk untuk memeriksa kembali kasus ini adalah dengan mengejar dan menangkap tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih buron. Jika tiga DPO tersebut tertangkap, keterangan dari delapan terpidana bisa dibandingkan kembali dengan keterangan baru yang muncul.
Ibu Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa upaya hukum telah dilakukan sejak awal penangkapan.
Ia menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa surat penangkapan dan terjadi intimidasi saat penangkapan sehingga Saka dan lainnya terpaksa mengaku.
Ia juga menyoroti perbedaan antara tuntutan Jaksa dan hasil visum yang mengakibatkan putusan yang dianggap tidak adil.
Albertus Wahyu Rudanto dari Kompolnas mengakui bahwa era digital memudahkan penyebaran informasi, namun juga mengkritisi lambannya respon dari Polda Jabar.
Ia menekankan pentingnya tindakan cepat dan penggunaan investigasi ilmiah untuk menyelesaikan kasus ini. Wahyu juga menyatakan bahwa Kompolnas telah bersurat ke Polda Jabar untuk meminta penjelasan resmi mengenai kronologis kasus ini.
Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, banyak pihak berharap kasus ini bisa diselidiki kembali secara menyeluruh dan adil, agar kebenaran bisa terungkap dan keadilan bisa ditegakkan.
Artikel Terkait
FAKTA TERKINI Kasus Vina Cirebon, Pelaku Cabut BAP Sampai Ayah Eky Muncul
Hotman Paris vs Sunjaya Purwadi Sastra Eks Bupati Cirebon, Sembunyikan Pelaku Kasus Vina Cirebon?
ADA PELAKU LAIN! Kuasa Hukum Vina Sebut Harusnya Ada Empat Orang DPO Kasus Vina Cirebon, Sengaja Dihilangkan?
Tak Terima Anaknya Dituduh Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Istri Mantan Bupati Cirebon Minta Bantuan Komnas HAM
5 Terawangan Kasus Kematian Vina Cirebon, Ahli Tarot Bongkar Otak Pelaku