Peneror Kasus Vina Cirebon Bergentayangan, Apa yang Ditutupi? Kenapa 8 Tahun Pelaku Masih Bebas?

- Selasa, 21 Mei 2024 | 11:37 WIB
Saka Tatal, mantan napi kasus pembunuhan Vina Cirebon.  (Kolase YouTube/ Tv One News)
Saka Tatal, mantan napi kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Kolase YouTube/ Tv One News)

SEWAKTU.com -- Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam telah memasuki babak baru.

Kuasa hukum delapan terpidana yang telah divonis dalam kasus ini mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam tuntutan Jaksa dan hasil visum yang sangat mencolok.

Tuntutan Jaksa, yang dibacakan berdasarkan hasil kerja Polresta Cirebon, menyatakan bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan oleh pembunuhan berencana dengan luka tusukan di bagian dada dan perut korban.

Hasil visum dan otopsi dari rumah sakit menunjukkan tanda-tanda trauma akibat benda tumpul, sedangkan untuk jasad Vina ditemukan adanya trauma akibat benda tajam dan tumpul, yang dibuktikan dengan adanya luka di bagian pipi, punggung, dan tangan.

Baca Juga: Menyingkap Jejak Kematian Vina Cirebon, Saksi Mata Bongkar Proses Penangkapan Para Terpidana

Kuasa hukum kedelapan terpidana juga menyinggung bahwa Ayah Eky, Iptu Rudiana, telah mendapatkan informasi yang salah, yang membuat kuasa hukum terpidana menduga bahwa Rudiana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa koordinasi.

Ketakutan juga dirasakan oleh salah satu terpidana yang sudah bebas, yakni Saka Tatal. Ketakutan ini menyusul rencana kepolisian yang akan kembali memeriksa keterangan para narapidana untuk mengungkap kasus ini lebih jelas.

Saka Tatal mengaku mengalami sejumlah tindakan kekerasan saat penangkapan pada tahun 2016, sehingga ia dipaksa mengaku sebagai salah satu pembunuh.

Apakah berkas tuntutan yang dibacakan benar-benar memuat informasi yang sesuai dengan hasil autopsi? Apakah ada kemungkinan kepolisian melakukan tindakan tidak profesional dalam penyelidikan?

Baca Juga: Ada Balai Nikah Gratis di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bogor, Aksesnya Gampang Banget

Pada perbincangan malam ini, narasumber yang hadir termasuk Hasto Atmojo, Ketua LPSK 2019-2024, dan Aristo Pangaribuan, pengamat hukum pidana.

Aristo menyatakan bahwa pengakuan dari Saka Tatal perlu didukung oleh bukti lain untuk membuktikan adanya salah tangkap atau prosedur yang salah. Untuk mengajukan gugatan ganti kerugian, putusan yang menyatakan terpidana bersalah harus dibatalkan terlebih dahulu melalui proses peninjauan kembali.

Hasto Atmojo menjelaskan bahwa LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada saksi, korban, pelapor (whistleblower), saksi pelaku (justice collaborator), dan ahli.

Dalam kasus ini, status Saka sebagai terpidana yang telah menjalani hukuman membuatnya belum memenuhi syarat untuk perlindungan LPSK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X