SEWAKTU.com -- Hakim tunggal Eman Sulaeman telah menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
Keputusan ini berarti Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuduhan tersebut karena tidak terbukti sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Pertimbangan utama Hakim Eman adalah tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pengakuan Pegi Setiawan Cianjur, Ngaku Pernah Jadi Ketua Moonraker, Punya Puluhan Anggota
Hakim Eman menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersebut.
"Berdasarkan fakta di persidangan, tidak ditemukan bukti yang ditunjukkan bahwa pemohon (Pegi Setiawan) dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Polda Jabar) pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon," ujar Hakim Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Dirinya juga menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan dikabulkan.
Selain kesalahan prosedur, penetapan tersangka juga bermasalah secara materiil. Dalam persidangan, tim Polda Jawa Barat tidak bisa membuktikan dua alat bukti yang mereka miliki untuk menjerat Pegi sebagai tersangka.
Baca Juga: Prediksi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, 80 Persen Lolos dari Jeratan Hukum
Meskipun tim Polda Jawa Barat mengklaim memiliki dua alat bukti sah, mereka tidak bisa menunjukkannya dalam persidangan.
Pengadilan Negeri Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dan memulihkan nama baiknya.
Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024, menudingnya sebagai salah satu dari tiga buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Juga: Ketika Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Gak Independen dan Pasif oleh Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan bahwa hanya ada satu buronan tersisa dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Polisi 'Menghilang' di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, Ada Skenario Licik
Penilaian Pakar Hukum Curiga Ada Pergerakan Senyap dari Polda Jabar Usai Mangkir Sidang Pegi Setiawan
Ini Lokasi Pegi Setiawan Bekerja jadi Kuli saat Pembunuhan Vina dan Eky Terjadi 2016, Ada Saksi
Kabar Linda Kesurupan Arwah Vina Cirebon Mencuat, Sebut Mau Bantu Pegi Setiawan Bebas
KESALAHAN FATAL Penyidik Dibongkar Hotman Paris, 5 Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku Vina Cirebon