Pegi Setiawan TIDAK BERSALAH! Fakta Ini Jadi Bukti Pertimbangan Hakim Tunggal Eman Sulaeman

- Senin, 8 Juli 2024 | 11:30 WIB
Pegi Setiawan Dibungkam Polisi Ditengah Konferensi Pers. (Foto/Istimewa.)
Pegi Setiawan Dibungkam Polisi Ditengah Konferensi Pers. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Hakim tunggal Eman Sulaeman telah menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Keputusan ini berarti Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuduhan tersebut karena tidak terbukti sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Pertimbangan utama Hakim Eman adalah tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pengakuan Pegi Setiawan Cianjur, Ngaku Pernah Jadi Ketua Moonraker, Punya Puluhan Anggota

Hakim Eman menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersebut.

"Berdasarkan fakta di persidangan, tidak ditemukan bukti yang ditunjukkan bahwa pemohon (Pegi Setiawan) dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Polda Jabar) pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon," ujar Hakim Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Dirinya juga menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan dikabulkan.

Selain kesalahan prosedur, penetapan tersangka juga bermasalah secara materiil. Dalam persidangan, tim Polda Jawa Barat tidak bisa membuktikan dua alat bukti yang mereka miliki untuk menjerat Pegi sebagai tersangka.

Baca Juga: Prediksi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, 80 Persen Lolos dari Jeratan Hukum

Meskipun tim Polda Jawa Barat mengklaim memiliki dua alat bukti sah, mereka tidak bisa menunjukkannya dalam persidangan.

Pengadilan Negeri Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dan memulihkan nama baiknya.

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024, menudingnya sebagai salah satu dari tiga buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga: Ketika Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Gak Independen dan Pasif oleh Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan bahwa hanya ada satu buronan tersisa dalam kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X