Tom Lembong Akan Ajukan Banding Pasca Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

- Senin, 21 Juli 2025 | 16:26 WIB
Ilustrasi Tom Lembong ajukan banding usai divonis hukuman penjara 4,5 tahun  dalam kasus korupsi impor gula. (Foto/Instagram/@zaid.mushafi_)
Ilustrasi Tom Lembong ajukan banding usai divonis hukuman penjara 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula. (Foto/Instagram/@zaid.mushafi_)

SEWAKTU.com — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya dalam perkara korupsi terkait penerbitan persetujuan impor gula tanpa prosedur yang semestinya.

Selain hukuman badan, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta.

Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Akhiri Stigma Laki-Laki Harus Kuat : Mengapa Kesehatan Mental Pria Tak Boleh Lagi Diabaikan

Hakim menyatakan bahwa perbuatannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp194,72 miliar.

Perkara ini bermula saat Tom, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan.

Namun, proses penerbitan izin tersebut tidak melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan juga tidak dilengkapi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sebagaimana diwajibkan dalam mekanisme pengambilan keputusan impor komoditas strategis.

Menanggapi putusan ini, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan akan mengajukan banding.

Baca Juga: Ketua DPRD Sastra Winara Minta Kapolres Baru Atasi Macet Puncak

Ia menyampaikan bahwa upaya hukum lanjutan akan dilayangkan pada Selasa, 22 Juli 2025.

“Kami akan banding. Bahkan jika hukumannya hanya satu hari, Pak Tom tetap akan menempuh jalur banding,” ujar Ari, seperti dikutip dari ANTARA melalui Kilat.com pada Senin, 21 Juli 2025.

Ari menilai bahwa putusan majelis hakim belum memberikan pertimbangan yang mendalam mengenai unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini.

Ia mempertanyakan keyakinan hakim atas kesalahan kliennya dan menyebut adanya indikasi keraguan dalam penyusunan amar putusan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X