“Jika mengacu pada asas in dubio pro reo, seharusnya keraguan tersebut ditafsirkan untuk membebaskan terdakwa,” jelas Ari.
Prinsip hukum tersebut menyatakan bahwa apabila dalam pembuktian suatu perkara terdapat keraguan yang mendasar, maka keraguan itu harus berpihak kepada terdakwa.
Lebih lanjut, Ari juga mengkritisi metode perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.
Menurutnya, seharusnya kerugian dihitung oleh auditor resmi seperti BPKP.
Ia menyebut bahwa hakim justru mengambil alih perhitungan tersebut berdasarkan potential loss, yakni kerugian yang hanya bersifat perkiraan dari potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh badan usaha milik negara, dalam hal ini PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
“Kami menilai audit kerugian yang digunakan tidak objektif, karena didasarkan pada estimasi profit, bukan kerugian nyata,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Profil Lengkap Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Mantan Mendag di Era Jokowi Hingga Lulusan Harvard University
Kronologi Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp400 Miliar
Langsung Digiring ke Rutan Salemba, Ini Alasan Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Capai Ratusan Miliar! Total Harta Kekayaan Tom Lembong Jadi Sorotan Usai Terseret Kasus Korupsi Impor Gula
Terungkap Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula, 8 Perusahaan Ikut Terlibat
Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Surya Paloh dan Bahlil Berkomentar