Ucapan "Rampok Uang Negara", Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Dipecat PDIP

- Senin, 22 September 2025 | 11:18 WIB
Wahyudin Moridu, anggota DPRD Gorontalo yang dipecat PDIP usai ucapannya soal “rampok uang negara” viral di media sosial.
Wahyudin Moridu, anggota DPRD Gorontalo yang dipecat PDIP usai ucapannya soal “rampok uang negara” viral di media sosial.

SEWAKTU.com – Sebuah video singkat yang viral di media sosial membuat publik geger. Dalam video itu, seorang pria yang diketahui sebagai Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melontarkan kalimat kontroversial:

“Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini. Kita habiskan aja biar negara ini semakin miskin.”

Pernyataan itu sontak memicu kemarahan publik, mengingat seorang wakil rakyat justru bicara seenaknya soal “merampok uang negara” di tengah kondisi ekonomi rakyat yang masih penuh tantangan.

Kronologi Video Viral

Video berdurasi beberapa detik itu direkam di dalam sebuah mobil saat Wahyudin bersama seorang wanita sedang melakukan perjalanan ke Makassar. Potongan ucapannya cepat menyebar di WhatsApp group hingga platform media sosial X (Twitter) dan TikTok.

Baca Juga: Jam Ideal Memasak Menu MBG, Sri Sultan HB X Tekankan Pentingnya Manajemen Dapur

Tak butuh waktu lama, nama Wahyudin Moridu menjadi trending topic di Gorontalo bahkan nasional. Publik menilai pernyataannya arogan dan tidak pantas diucapkan seorang pejabat publik.

Sikap Tegas PDIP: Pemecatan

Menanggapi polemik ini, DPP PDIP segera mengeluarkan keputusan tegas. Melalui keterangan resmi, partai menyatakan pemecatan terhadap Wahyudin Moridu dari keanggotaan partai.

Menurut PDIP, ucapan tersebut murni sikap pribadi Wahyudin dan tidak mencerminkan garis kebijakan partai. Pemecatan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi kader lainnya agar menjaga integritas dan ucapan.

LHKPN: Harta Minus Rp 2 Juta

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah publik menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wahyudin Moridu.

Dari laporan tahun 2024, tercatat asetnya hanya sekitar Rp 198 juta. Namun ia memiliki utang Rp 200 juta, sehingga total kekayaan justru minus Rp 2 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal ini dengan menyatakan akan melakukan pengecekan ulang atas laporan harta Wahyudin. Tujuannya memastikan kejujuran pelaporan, sebab minusnya kekayaan pejabat negara cukup jarang terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X