Tindak Lanjut Arahan Presiden, Pemkab Bogor Awasi Legalitas Bangunan Pondok Pesantren

- Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:30 WIB
Cegah Tragedi Serupa, Pemkab Bogor Perketat Pengawasan Bangunan Pondok Pesantren (Foto/Humas Kabupaten Bogor.)
Cegah Tragedi Serupa, Pemkab Bogor Perketat Pengawasan Bangunan Pondok Pesantren (Foto/Humas Kabupaten Bogor.)

SEWAKTU.com — Pemkab Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) mulai melakukan pendataan terhadap bangunan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kabupaten Bogor.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto setelah insiden runtuhnya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Jawa Timur.

Pendataan dilakukan secara bertahap oleh DPKPP melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong.

Baca Juga: Pemkab Bogor Siap Hidupkan Kembali Car Free Day di Jalan Tegar Beriman, Rudy Susmanto: InsyaAllah Pekan Depan..

Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I, Yusuf, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan rutin yang kini difokuskan pada bangunan pondok pesantren.

“Pendataan ini sejalan dengan instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren. Kami memastikan bahwa seluruh pondok pesantren memiliki izin yang sesuai aturan,” ujar Yusuf.

Menurutnya, pendataan dilakukan melalui koordinasi bersama camat dan lurah di wilayah kerja UPT 1, yang meliputi 13 kecamatan mulai dari Cibinong hingga Sukamakmur dan Tanjungsari.

Setiap kecamatan menugaskan petugas pengawas untuk melakukan verifikasi lapangan dan memastikan data sesuai dengan kondisi di lokasi.

Baca Juga: Pramuka Kota Bogor Kembali Ukir Prestasi Tingkat Jawa Barat, Dedie Rachim Dapat Lencana Melati

“Data awal kami peroleh dari monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Setelah itu, tim UPT turun langsung untuk melakukan kunjungan dan melihat kondisi bangunan pesantren di lapangan,” jelasnya.

Yusuf menambahkan, pengawasan ini tidak hanya untuk mendata tetapi juga memastikan kelengkapan dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ia menegaskan bahwa kelengkapan dokumen ini penting agar pondok pesantren memiliki nilai aset yang sah serta memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi para santri.

“Pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan bagi pesantren yang belum memiliki legalitas bangunan.

Langkah ini bagian dari upaya antisipatif, mengingat beberapa kasus bangunan roboh yang sempat terjadi di daerah lain, termasuk di Ciomas,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X