Lebih lanjut, Yusuf berharap pengelola pondok pesantren dapat lebih proaktif dalam melengkapi dokumen perizinan. Menurutnya, legalitas bangunan bukan hanya kepentingan administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset pendidikan keagamaan.
“Dengan perizinan yang lengkap, pondok pesantren akan memiliki status kepemilikan yang jelas serta menjadi tempat belajar yang aman bagi para santri,” tutupnya. (ADV)
Artikel Terkait
Kolaborasi dengan BPKP Jabar, Pemkab Bogor Gelar Workshop Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa 2025
Belajar Budaya Sunda Sambil Liburan Seru di Kampoeng Wisata Cinangneng Bogor
Dua Perda Baru Ditetapkan, DPRD dan Pemkot Bogor Perkuat Langkah Lawan Narkoba dan Tangani Kawasan Kumuh
Menelusuri Pesona Kampoeng Wisata Cinangneng: Belajar, Bermain, dan Bahagia di Desa Bogor
Temukan Kedamaian di Kampoeng Wisata Cinangneng Bogor, Cuma 45 Menit dari Jakarta Loh
Belajar Nilai Hidup dari Kampoeng Wisata Cinangneng di Bogor, Cocok untuk Ajak Si Kecil Sambil Liburna Keluarga