Revisi KUHAP Resmi Disahkan, Apa Dampaknya bagi Sistem Hukum di Indonesia?

- Selasa, 18 November 2025 | 15:16 WIB
Suasana pengesahan RKUHAP dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan pada 18 November 2025. Foto Tangkapan Layar YouTube DPR RI.
Suasana pengesahan RKUHAP dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan pada 18 November 2025. Foto Tangkapan Layar YouTube DPR RI.

SEWAKTU.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026.

Pengesahan berlangsung pada Selasa (18/11/2025) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya sidang, didampingi para wakil ketua: Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Sebanyak 242 anggota DPR hadir, memenuhi syarat kehadiran untuk pengambilan keputusan tingkat II.

Baca Juga: RKUHAP Resmi Disahkan DPR RI, Ini Penjelasan Lengkapnya

Perwakilan pemerintah tampak hadir, termasuk Menkumham Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Jalannya paripurna diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang memaparkan rangkuman pembahasan revisi KUHAP.

Komisi III DPR dan pemerintah sebelumnya telah sepakat membawa RKUHAP ke tahap final pada Kamis (13/11), setelah menyelesaikan serangkaian pembahasan teknis dan konsultasi publik.

Laporan tersebut menegaskan bahwa pembaruan KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan proses peradilan pidana dengan dinamika sosial, teknologi, serta kebutuhan hukum modern.

Setelah mendengarkan laporan Komisi III, Puan langsung meminta persetujuan anggota Dewan.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Jawaban bulat “setuju” menggema dari seluruh anggota yang hadir.

Puan kemudian mengetukkan palu, menandai bahwa RKUHAP resmi menjadi undang-undang yang baru.

Baca Juga: DPR Sahkan RKUHAP! Babak Baru Hukum Acara Pidana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X