SEWAKTU.com -- Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Senin, 8 Juli 2024, Hakim Eman Sulaiman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan Hakim Pegi Setiawan Bebas
Hakim Eman Sulaiman menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan alias bebas.
Baca Juga: Pegi Setiawan TIDAK BERSALAH! Fakta Ini Jadi Bukti Pertimbangan Hakim Tunggal Eman Sulaeman
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman di Pengadilan Negeri Bandung.
Perintah Pengadilan
Selain itu, Hakim Eman Sulaiman juga memerintahkan agar penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dia segera dibebaskan dari tahanan.
"Hakim memerintahkan penyidikan dihentikan dan pemohon segera dibebaskan," tegasnya.
Komentar Kuasa Hukum dan Keluarga
Kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan yang hadir di persidangan menyambut baik putusan ini.
Mereka berjanji akan menindaklanjuti apa yang telah diputuskan oleh pengadilan dan tetap patuh terhadap keputusan tersebut.
Terkait kompensasi, Hakim Eman Sulaiman tidak menyebutkan secara spesifik mengenai ganti rugi yang akan diterima oleh Pegi Setiawan.