Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024, merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar yang kuat.
Sidang praperadilan ini dihadiri oleh 22 pengacara yang mendampingi Pegi Setiawan.***