SEWAKTU.com -- Diringkus Kejagung pada pukul 9 malam tadi, Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula kristal mentah.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, yang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran terjadi selama masa jabatan Lembong di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Baca Juga: Kronologi Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp400 Miliar
Menurut Abdul Qohar, Lembong diduga menerbitkan izin impor untuk 105 ribu ton gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, menurut Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, izin impor tersebut hanya boleh dilakukan BUMN.
Namun, Lembong justru mengizinkan beberapa perusahaan swasta untuk melakukan impor tersebut tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Kejaksaan juga membeberkan adanya dugaan keterlibatan tersangka lain, yaitu CS, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar
Dalam periode November hingga Desember 2015, CS diduga menginstruksikan staf seniornya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta guna menyepakati pembelian gula yang telah diolah.
Gula ini kemudian dijual di pasar dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat itu ditetapkan pada Rp13 ribu per kilogram.
Kejagung mengungkap bahwa tidak ada operasi pasar yang dilakukan untuk menstabilkan harga, dan PT PPI diduga memperoleh imbalan sebesar Rp105 per kilogram dari penjualan gula tersebut.