Saat ini, MAS berada dalam pengawasan pihak kepolisian di rumah aman (safe house) milik Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Penanganan kasus ini mengikuti prosedur khusus untuk anak yang berkonflik dengan hukum.
"Anak tetap harus mendapatkan haknya sebagai pelajar, termasuk mengikuti ujian. Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi meskipun dalam situasi hukum seperti ini," ujar Nurma.***