SEWAKTU.com — Kasus pembunuhan pasangan muda Eky dan Vina Cirebon kembali menjadi perbincangan publik setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, memperkuat vonis sebelumnya terhadap delapan terpidana kasus tersebut.
Kasus ini mencuat beberapa bulan lalu dan mengejutkan masyarakat Indonesia. Vina dan kekasihnya, Eky, ditemukan tewas dalam kondisi mencurigakan yang awalnya diduga sebagai kecelakaan.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa keduanya merupakan korban pembunuhan.
Dilansir Sewaktu.com dari YouTube TV One News, sebelum kejadian tragis itu, Vina diketahui sempat menginap di rumah temannya, Widia Sari, dan meminjam uang untuk membeli makanan.
Temannya, Widia, mengungkap bahwa Vina bertemu dengan Eky untuk menyelesaikan masalah hubungan mereka.
"Dia mau nyelesaikan masalah sama Eky karena waktu itu mereka lagi putus," ujar Widia saat dimintai keterangan.
Baca Juga: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai
Namun, pertemuan tersebut menjadi akhir tragis bagi pasangan muda ini. Kasus pembunuhan Eky dan Vina pun memakan waktu berbulan-bulan untuk diungkap, melibatkan anggaran besar serta penyelidikan intensif oleh pihak berwenang.
MA Tolak Peninjauan Kembali
Dalam konferensi pers yang digelar oleh MA, Juru Bicara Yanto menjelaskan alasan di balik penolakan PK.
"Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili terpidana," kata Yanto, dikutip dari akun Instagram resmi @humasmahkamahagung.
Baca Juga: DLH Kota Bandung Tegaskan Pengelolaan Sampah Pasar Caringin Jadi Tanggung Jawab Swasta