MA memastikan tidak ada kesalahan dalam pertimbangan hukum pada putusan sebelumnya. Dengan demikian, hukuman terhadap delapan terpidana tetap berlaku, yaitu penjara seumur hidup.
Dari delapan terpidana, salah satu di antaranya, Saka Tatal, yang sebelumnya dihukum 8 tahun penjara, telah dibebaskan lebih awal.
Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, meskipun MA menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
DENDAM Aep Terbalaskan Lewat Kasus Vina Cirebon, Pernah Digerebek Warga Bawa Cewek karena Hadi Cs
Saksi Dede Beri Pengakuan Menohok Soal Perintah Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Iptu Rudiana: Itu Fitnah!
Merasa Bersalah Usai Memberi Kesaksian Palsu, Saksi Dede Siap Dipenjara Demi Bebaskan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Nyali Iptu Rudiana Diuji, Publik Menanti Kemunculannya di Kasus Vina Cirebon
Aep 'Dihabisi' Iptu Rudiana, Saka Tatal Bilang Rasa Sakit Menahan Dendam di Kasus Vina Cirebon
Terungkap Kondisi Vina Sebelum Dihabisi, Minjem Duit Buat Beli Pembalut
IPTU RUDIANA KECEPLOSAN di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Buronan Cuma Settingan