Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Mahkamah Agung Tolak Putusan PK 7 Terpidana

- Senin, 16 Desember 2024 | 20:25 WIB
Putusan MA kasus kematian Vina Cirebon ditolak MK. (Foto/YouTube Kompas TV.)
Putusan MA kasus kematian Vina Cirebon ditolak MK. (Foto/YouTube Kompas TV.)

MA memastikan tidak ada kesalahan dalam pertimbangan hukum pada putusan sebelumnya. Dengan demikian, hukuman terhadap delapan terpidana tetap berlaku, yaitu penjara seumur hidup.

Dari delapan terpidana, salah satu di antaranya, Saka Tatal, yang sebelumnya dihukum 8 tahun penjara, telah dibebaskan lebih awal.

Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, meskipun MA menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur hukum yang berlaku.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X