Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Mahkamah Agung Tolak Putusan PK 7 Terpidana

- Senin, 16 Desember 2024 | 20:25 WIB
Putusan MA kasus kematian Vina Cirebon ditolak MK. (Foto/YouTube Kompas TV.)
Putusan MA kasus kematian Vina Cirebon ditolak MK. (Foto/YouTube Kompas TV.)

SEWAKTU.com Kasus pembunuhan pasangan muda Eky dan Vina Cirebon kembali menjadi perbincangan publik setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, memperkuat vonis sebelumnya terhadap delapan terpidana kasus tersebut.

Kasus ini mencuat beberapa bulan lalu dan mengejutkan masyarakat Indonesia. Vina dan kekasihnya, Eky, ditemukan tewas dalam kondisi mencurigakan yang awalnya diduga sebagai kecelakaan.

Baca Juga: Bersama Pemprov Jabar, Pemkot Bandung Ikuti Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa keduanya merupakan korban pembunuhan.

Dilansir Sewaktu.com dari YouTube TV One News, sebelum kejadian tragis itu, Vina diketahui sempat menginap di rumah temannya, Widia Sari, dan meminjam uang untuk membeli makanan.

Temannya, Widia, mengungkap bahwa Vina bertemu dengan Eky untuk menyelesaikan masalah hubungan mereka.

"Dia mau nyelesaikan masalah sama Eky karena waktu itu mereka lagi putus," ujar Widia saat dimintai keterangan.

Baca Juga: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai

Namun, pertemuan tersebut menjadi akhir tragis bagi pasangan muda ini. Kasus pembunuhan Eky dan Vina pun memakan waktu berbulan-bulan untuk diungkap, melibatkan anggaran besar serta penyelidikan intensif oleh pihak berwenang.

MA Tolak Peninjauan Kembali

Dalam konferensi pers yang digelar oleh MA, Juru Bicara Yanto menjelaskan alasan di balik penolakan PK.

"Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili terpidana," kata Yanto, dikutip dari akun Instagram resmi @humasmahkamahagung.

Baca Juga: DLH Kota Bandung Tegaskan Pengelolaan Sampah Pasar Caringin Jadi Tanggung Jawab Swasta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X