MA memastikan tidak ada kesalahan dalam pertimbangan hukum pada putusan sebelumnya. Dengan demikian, hukuman terhadap delapan terpidana tetap berlaku, yaitu penjara seumur hidup.
Dari delapan terpidana, salah satu di antaranya, Saka Tatal, yang sebelumnya dihukum 8 tahun penjara, telah dibebaskan lebih awal.
Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, meskipun MA menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur hukum yang berlaku.***