Kerugian Negara Rp300 Triliun
Harvey dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Harvey dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Meski demikian, baik pihak jaksa maupun tim penasihat hukum Harvey masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sehingga status hukum belum berkekuatan tetap.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan dugaan keterlibatan Harvey dalam melobi beberapa smelter di wilayah IUP PT Timah untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal.
Ia juga disebut memfasilitasi sewa-menyewa alat peleburan timah secara ilegal.
"Tersangka menghubungi beberapa smelter untuk ikut dalam kegiatan tersebut," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, pada Minggu (31/3) lalu.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar, sekaligus menyoroti praktik ilegal di sektor pertambangan timah.***