SEWAKTU.com – Hidup selalu menawarkan dua arah: naik atau jatuh. Bagi aktor Ammar Zoni, tampaknya arah kedua menjadi bab yang terus berulang dalam hidupnya.
Dari puncak popularitas di dunia hiburan, kini ia kembali jadi tajuk utama karena dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba, kali ini dari balik jeruji Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dan Ganja dari Sel
Ketika Penjara Tak Lagi Jadi Titik Akhir
Kabar keterlibatan Ammar Zoni disampaikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (8/10/2025).
Dalam pernyataan resminya, pihak kejaksaan menyebut telah menerima penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Metro Jakarta Pusat.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti sabu dan ganja sintetis,” bunyi keterangan resmi itu.
Pernyataan ini sontak mengguncang publik. Sebab, peredaran narkoba yang terjadi dari balik rutan menimbulkan pertanyaan serius: seberapa kuat sebenarnya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan kita?
Baca Juga: Kejari Jakpus Beberkan Dugaan Peredaran Narkoba di Penjara oleh Ammar Zoni
Jeratan Hukum yang Tak Lepas
Kejari Jakpus menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Ironisnya, nama Ammar Zoni bukanlah nama baru di daftar pelaku kasus narkotika. Ia telah beberapa kali tersandung masalah serupa. Terakhir, pada 12 Desember 2023, ia ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan, dengan 1 gram sabu sebagai barang bukti.
Baca Juga: Aktor Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba